Dasar Hukum Banding Perkara Perdata. Dasar hukum banding diatur dalam Pasal 188 sampai dengan Pasal 194 Herziene Inlandsche Reglement atau HIR (untuk Jawa dan Madura) kemudian Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rechtsglement Buitengewesten atau Rbg (untuk luar Jawa dan Madura), serta Pasal 3 Jo.
BANDING PERDATA. Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir (Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 Jo pasal 46 UU No. 14/1985). Prosedur pengajuan sama hal nya dengan pernyataan banding dalam pidana.

DAFTAR ISI ULASAN LENGKAP Saudara tidak menyebutkan pengajuan memori banding yang Saudara maksud dalam perkara perdata atau perkara pidana. Oleh karena itu, kami akan jelaskan satu persatu. Pengertian memori banding tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

surat yang dalam Hukum Acara Perdata dibagi dalam 3 kelompok, dengan perkataan lain Hukum Acara Perdata mengenal 3 macam surat ialah : a. Surat biasa; b. Akta otentik; c. Akta di bawah tangan. Perbedaan dari ketiga surat ini, yaitu dalam kelompok mana suatu tulisan termasuk, itu tergantung dari cara pembuatannya. Sehelai surat biasa

Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan perkara pada tingkat Banding sesuai Pernyataan Banding di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru, pada hari Kamis, tanggal 1 0 April 20 14, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru dalam Perkara Perdata Nomor : 163 /Pdt.G/201 3 /PN. PBR, tertanggal 27 Maret 201 4, sebagai berikut: 1.
Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan perkara pada tingkat Banding sesuai Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 53/SRT.PDT.BDG/2018/PN.JKT.BRT tanggal 28 Mei 2018, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Perdata Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 14 Mei 2018, dalam hal ini memilih kediaman hukum bz8Onr. 78 132 498 148 440 149 99 189 99

contoh surat pernyataan banding perdata