AlurBalik Nama STNK: Pergi ke Polda setempat membawa STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisasi, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas Isi formulir menerbitkan BPKB baru Call support free 081297897872 sales Home Blog Syarat dan Cara Perpanjang STNK Anda Pasti ada beberapa di antara Anda yang masih bingung manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? STNK mempunyai masa berlaku selama 5 tahun dan ketika masa berlaku ini sudah selesai, maka Anda diwajibkan untuk perpanjang STNK tersebut di gerai Samsat. Tak jarang banyak masyarakat yang bingung mengenai cara perpanjang STNK, terutama dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK adalah BPKB. Lalu, manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? Cari tahu jawabannya pada artikel ini. Dokumen dan Syarat yang untuk Perpanjang STNK Ada dokumen lain yang juga diperlukan dalam melakukan perpanjangan STNK yaitu KTP dan STNK itu sendiri. Anda bisa melakukan fotocopy masing-masing 1 untuk ketiga dokumen yang diperlukan untuk Pepanjang STNK. Dokumen yang pertama adalah KTP. Pastikan KTP yang Anda gunakan memiliki nama yang sama dengan nama yang tertera pada STNK dan BPKB. Jika terdapat perbedaan nama, maka perpanjangan STNK tidak dapat diurus oleh Samsat. Kemudian adalah STNK itu sendiri, asli dan siapkan hasil fotocopy Kemudian BPKB, asli dan siapkan hasilnya fotocopy, lalu bagaian mana yang dari BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK? Simak penjelasannya berikut ini Bagian BPKB yang di Fotocopy untuk Perpanjang STNK BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan surat yang pasti akan dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor. BPKB diterbitkan oleh Satlantas Polri Satuan Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia dan tentunya surat ini tidak boleh sampai hilang. Oleh karena itu, untuk berjaga-jaga Anda bisa menyimpan beberapa lembar fotocopy BPKB bila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan yang membuat BPKB Anda lenyap. Nah, untuk STNK sendiri, lembar bagian BPKB yang di fotocopy terdiri dari 2 lembar bagian yaitu Lembar Identitas Kendaraan Lembar ini terdiri dari nomor plat kendaraan, jenis kendaraan, merk kendaraan, hingga warna kendaraan Lembar Dokumen Persyaratan Registrasi Pertama Lembar ini berisi nomor dan tanggal faktur serta nama APM Agen Pemegang Merek kendaraan Anda Baca juga Cara Fotocopy BPKB Motor yang Mudah Setelah Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, ada beberapa prosedur yang perlu Anda ketahui untuk melakukan perpanjangan STNK yaitu Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan KTP, STNK, dan BPKB dalam bentuk asli dan fotocopy masing-masing 1 lembar Mempersiapkan uang kontan untuk membayar pajak kendaraan bermotor Anda dan untuk berjaga-jaga, Anda bisa menyiapkan uang kontan berlebih agar tidak bolak-balik dalam mengurus perpanjangan STNK ini Setelah dokumen dan uang kontan siap, Anda dapat mengunjungi gerai Samsat terdekat di lokasi Anda Isi formulir untuk mengajukan permohonan perpanjang STNK 5 tahunan Serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan beserta formulir yang sudah diisi kepada petugas layanan perpanjangan STNK lalu tunggu beberapa saat hingga dipanggil kembali Selanjutnya, kendaraan Anda akan dilakukan pengecekan oleh petugas untuk dilihat kelayakannya Setelah semua prosedur di atas selesai dilakukan dan kendaraan Anda lolos uji kelayakan, maka langkah terakhir adalah membayar pajak STNK Anda. Setelah pembayaran Anda diproses maka petugas akan memberikan STNK dan plat kendaraan bermotor yang baru STNK Sudah Berhasil Diperpanjang! Nah, sekarang Anda sudah tahu kan manakah bagian BPKB yang di fotocopy untuk perpanjang STNK. Informasi ini juga sangat penting tentunya apabila Anda mempunyai tempat fotocopy agar Anda tidak salah menyiapkan dokumen untuk customer. Pastikan bahwa hasil fotocopy dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK mempunyai hasil yang dapat terbaca jelas. Jika Anda membutuhkan mesin fotocopy baru yang mampu memberikan hasil yang lebih jelas dan cepat, Anda bisa mengunjungi website PusatFotokopi untuk melihat produk-produk pilihan terbaik kami. Berikutprosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor: Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB. Bawa berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas. JAKARTA, - Saat membeli kendaraan bermotor bekas, maka tugas pemilik kendaraan selanjutnya adalah melakukan proses balik nama pada buku pemilik kendaraan bermotor BPKB. Tujuan balik nama adalah agar kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik Anda yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya palajari syarat dan biaya proses balik nama berikut. Baca juga 7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Pajak, Segera ke Samsat Dok. iStock/Fahroni biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya Dokumen persyaratan baik namaSebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal. Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Beberapa program pemutihan juga sedang berlangsung sehingga bisa saja menjadi lebih murah dari yang seharusnya. Baca juga Aplikasi Signal Diluncurkan, Motor Bekas Wajib Langsung Balik Nama Sebagai acuan, misalnya biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta. Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB. Rincian biaya balik nama motor dan mobil Biaya penerbitan STNK baru Rp / Rp Biaya penerbitan BPKB baru Rp / Rp Biaya penerbitan TNKB Rp / Rp Biaya cek fisik Rp Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN KB 1 persen dari harga beli mobil Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas SWDKLLJ Rp Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor PKB. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sedangkan biaya balik nama BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil adalah: Baru Rp 375.000. Ganti kepemilikan Rp 375.000. Berdasarkan daftar harga balik nama mobil di atas, maka biaya biaya mutasi dan balik nama mobil yang berganti kepemilikan adalah sekitar Rp 550.000 untuk penerbitan STNK dan BPKB saja.

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanAnda baru saja membeli mobil secara bekas? Jika iya, segeralah untuk melakukan balik nama mobil nama mobil adalah penggantian identitas mobil dari pemilik lama ke pemilik baru. Apakah hal ini diperlukan? Tentu sangat diperlukan, salah satunya saat Anda perlu mengurus perpanjangan STNK mobil tersebut. Untuk melakukan balik namanya sendiri ada persyaratan yang harus dimiliki. Untuk itu, berikut ulasan mengenai syarat balik nama mobil untuk Balik Nama MobilBerkas perpanjang STNK Foto Aditya Pratama Niagara/kumparanUntuk persyaratan balik nama mobil sendiri, ada beberapa yang yang harus diperhatikan dan disiapkan, dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, di antaranyaSTNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Kartu Tanda PendudukBPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor asliKuitansi jual beli motor dengan tanda tangan pemilik asliCara Balik Nama MobilPerlu dicatat untuk pengurusan balik nama kendaraan bermotor ini harus dilakukan di kantor bersama Samsat. Untuk caranya sendiri di antaranya1. Proses Balik Nama STNK MobilUntuk tahapan yang pertama, Anda datang ke kantor Samsat sesuai domisili mobil yang Anda beli, lalu datang ke salah satu loket. Setelah itu serahkan persyaratan yang sudah disiapkan Anda akan diminta untuk melakukan cek fisik mobil Anda. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan surat hasil cek fisik. Tahap selanjutnya serahkan surat tersebut untuk dilakukan legalisasi. Lalu Anda aka diminta untuk mengisi formulir dan tunggu hingga nama Anda nama Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk membayar baya cabut berkas. Lalu setelah itu Anda akan diminta kembali ke bagian mutasi dan menyerahkan semua dokumen persyaratan tadi untuk dilakukan pengecekan oleh Anda akan diminta untuk membayar mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Langsung saja mendatangi loket fiskal dan membayar Rp 10rb untuk menyelesaikan proses cabut Anda akan diminta untuk mengajukan pembuatan STNK baru. Untuk caranya sendiri, Anda datang ke bagian mutasi dan berikan semua berkas persyaratan tadi. Untuk proses pembuatannya sendiri bisa dibilang cukup lama yaitu harus menunggu kurang lebih 2 Anda akan diminta kembali ke Samsat untuk membawa STNK yang Proses Balik Nama BPKB Mobiltidak hanya sampai situ, Anda harus membuat BPKB baru juga. Untuk caranya sendiri, Anda cukup datang ke Polda. Untuk persyaratannya, Anda cukup membawa fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisasi, serta fotokopi kuitansi pembelian motor di Polda sendiri, Anda akan menerima formulir pembuatan BPKB baru dan isi secara lengkap. Dan berikan persyaratan yang sudah disiapkan ketika petugas mengecek persyaratan dan kelengkapan formulir tadi. Jika memang sudah lengkap, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan BPKB informasi syarat balik nama mobil dan juga tata caranya. Semoga bermanfaat!Apa itu bea balik nama mobil? Apa dokumen yang wajib dibawa untuk balik nama mobil? Apakah balik nama mobil harus cek fisik kendaraan?

Artikelini merupakan lanjutan proses balik nama kendaraan bermotor. Setelah sebelumnya mengurus STNK dan pelat nomor baru ke kantor SAMSAT setempat, langkah selanjutnya adalah mengurus BPKB ke Polda. Kebetulan pelat kendaaran kami masuk ke wilayah kerja Polda Metro Jaya. Lokasi Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya beralamat di Jl.Jendral Sudirman kav.55 Jakarta Selatan 12190 Jika anda membeli kendaraan bekas, maka BPKB yang anda terima adalah BPKB dengan nama pemilik sebelumnya. Untuk mengubah nama pemilik di BPKB dengan nama anda diperlukan proses balik nama kendaraan. Jika anda ingin melakukan balik nama kendaraan maka mungkin anda memerlukan aplikasi cek biaya balik nama kendaraan anda, Silahkan download dibawah. Namun bagaimana jika BPKB asli dengan nama orang lain tersebut hilang? Berikut adalah informasi selengkapnya terkait pengurusan balik nama kendaraan jika BPKB asli hilang. Balik nama kendaraan tidak bisa dilakukan jika BPKB hilang. Hal ini karena untuk mengurus balik nama kendaraan atau BBN II yang biasa dilakukan saat kita membeli kendaraan bekas, diperlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi seperti STNK, BPKB, KTP, dll. Karena salah satu syarat utama melakukan balik nama kendaraan adalah adanya BPKB asli namun hilang maka kita harus melakukan pengurusan BPKB hilang terlebih dahulu baru mengurus proses balik nama kendaraan. Cara Balik Nama Ketika BPKB Hilang Untuk melakukan balik nama kendaraan saat BPKB hilang, terlebih dahulu kita harus mengurus pembuatan BPKB Duplikat sebagai pengganti BPKB Asli yang hilang. Adapun pengurusan BPKB Duplikat harus dilakukan di POLDA dan melakukan pengecekan fisik kendaraan di SAMSAT. 1. Urus Duplikat BPKB yang Hilang Untuk pengurusan duplikat BPKB yang hilang, Anda perlu menyiapkan syarat dokumen dan biaya yang dibutuhkan. Setelah syarat dan biaya tersebut diberikan, Anda harus mengurus sesuai prosedurnya. Untuk lebih lanjut penjelasannya, silahkan simak informasi dibawah, Syarat Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang Untuk mengurus BPKB yang hilang, beberapa dokumen yang akan dibutuhkan baik dalam bentuk asli maupun fotocopy diantaranya adalah KTPSTNKKartu KeluargaSurat Kehilangan BPKB dari kepolisian minimal PolsekSurat Keterangan dari Reserse Reskrim yang berupa BAP Berita Acara PemeriksaanSurat Pernyataan BPKB hilang bermaterai yang dibuat oleh pemilik kendaraanKliping pemberitaan BPKB hilang di media massa cetak seperti majalah atau koran sebanyak 3 kali berturut turut yang tenggat waktunya masing masing adalah satu minggu pada media cetak yang berbeda Kuasa bermaterai untuk pengurusan yang diwakilkanSurat hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di SAMSAT dan sudah dilegalisirSurat Keterangan dari Bank maupun Leasing bahwa kendaraan tidak sedang dijaminkanSurat Keterangan dari dealer asal kendaraan / faktur bukti pembelian kendaraan Langkah Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang Prosedur Mengurus Duplikat BPKB Hilang Adapun langkah pengurusan Duplikat BPKB yang harus anda lakukan diantaranya adalah sebagai berikut Melakukan pelaporan ke Polsek jika BPKB hilangSelanjutnya anda ke Polres untuk membuat BAP Berita Acara Pemeriksaan untuk mendapatkan surat keteranganMelakukan cek fisik kendaraan di SAMSAT untuk memperoleh surat keterangan cek fisik kendaraan yang telah dilegalisirLakukan pemberitaan di media massa cetakBuatlah surat keterangan bank ataupun leasing jika kendaraan tidak sedang menjadi jaminanSetelah semua dokumen persyaratan yang diperlukan terkumpul, anda dapat langsung ke Ditlantas Polda Provinsi ke bagian pelayanan surat keterangan asal usul BPKB hilangIsi formulir permohonan, dan kumpulkan dengan dokumen dokumen lain yang diperlukanSetelah itu anda dapat melanjutkan ke bagian pelayanan BPKB Duplikat yang mana memerlukan dokumen tambahan yaitu hasil cek fisik kendaraan hadir tingkat POLDA dan fotocopy STNKSelanjutnya proses penerbitan BPKB Duplikat akan dilakukan dengan estimasi 14 – 60 hari kerja. Biaya Mengurus BPKB yang Hilang Untuk mengurus BPKB kendaraan yang hilang, biaya yang dikenakan adalah sesuai dengan jenis kendaraan, yaitu Jenis KendaraanBiaya Penerbitan BPKB DuplikatMobilRp Pembayaran untuk proses pembuatan BPKB Duplikat dilakukan di loket BPKB bersamaan dengan penyerahan semua dokumen yang sudah dilengkapi. Biaya diatas belum termasuk biaya lain lain yang meliputi Rincian Biaya Lain LainBiayaIklan media cetak per baris 3 kali cetakRp. 2Rp. Perlu diketahui jika BPKB Duplikat menggantikan peran dan fungsi BPKB Asli. Yang mana jika setelah BPKB Duplikat terbit dan BPKB Asli ditemukan, maka BPKB Asli akan otomatis mati dan memerlukan proses pengurusan di POLDA jika ingin menghidupkannya lagi. Setelah anda menerima BPKB Duplikat yang sudah diterbitkan oleh POLDA, selanjutnya baru anda bisa melakukan proses balik nama kendaraan dengan syarat dan prosedur sebagaimana melakukan balik nama kendaraan seperti biasa. 2. Lakukan Balik Nama Ketika BPKB Duplikat Sudah Ada Setelah mendapatkan BPKB duplikat, selanjutnya Anda harus mengurus balik nama kendaraan dengan menggunakan BPKB duplikat tersebut. Untuk cara, syarat, dan biayanya, silahkan simak penjelasan berikut. Syarat Balik Nama Kendaraan Beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi saat melakukan balik nama kendaraan diantaranya adalah STNKBPKBKTP pemilik terkini yang akan digunakan sebagai nama dalam BPKB baruLembaran hasil cek fisik kendaraanFaktur pembelian kendaraanKwitansi jual beli kendaraan bermateraiSurat mutasi untuk kendaraan bekas dengan domisili luar daerahSurat kuasa untuk yang diwakilkan Langkah Balik Nama Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas atau BBN II, berikut adalah beberapa langkah yang harus anda lakukan, yaitu Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang Samsat Induk yang sesuai dengan tempat kendaraan cek fisik kendaraan di Samsat untuk memperoleh lembaran hasil cek fisik seluruh berkas yang sudah lengkap ke loket balik proses pembayaran biaya balik nama kendaraan di proses pembayaran balik nama kendaraan selesai maka anda harus menyimpan bukti pembayaran dan surat pengambilan STNK baru di loket pengambilan Plat Nomor baru di Loket BPKB sesuai tanggal yang tercantum di surat keterangan pengambilan BPKB dari Samsat. Biaya Balik Nama Adapun untuk biaya balik nama kendaraan, juga disesuaikan dengan kategori kendaraan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Biaya Balik Nama Motor RincianBiayaPKB% PKB daerah x NJKB lihat di STNKSWDKLLJRp 2 / BBN II1 % dari NJKBPenerbitan BPKBRp STNKRp TNKBRp Biaya Balik Nama Mobil RincianBiayaPKB% PKB daerah x NJKB lihat di STNKSWDKLLJRp 2 / BBN II1 % dari NJKBPenerbitan BPKBRp STNKRp TNKBRp Kedua untuk melakukan balik nama BPKB. Berikut ini prosedur balik nama STNK: Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.
Fotokopi BPKB ~ Saat mengurus surat kendaraaan di samsat, baik untuk balik nama, mutasi, mengurus STNK hilang, dan lainnya, Pihak samsat akan mewajibkan anda membawa fotokopi BPKB sebagai syarat yang harus dibawa. Lalu fotokopi yang dibawa harus seperti apa sih? Daftar isi Cara Fotokopi BPKB yang benarBerapa banyak BPKB harus di fotokopiFotokopi BPKB untuk bayar pajak tahunanFotokopi Untuk Balik NamaCara legalisir BPKB di leasingContoh Fotokopi BPKB Bagian BPKB yang harus Di-fotocopy Saat memfotokopi BPKB, sebenarnya anda tidak perlu memfotokopi Semua halamannya, karena memang hampir kebanyakan halaman isinya kosong. Lalu fotokopi BPKB dibagian mana? Bagian BPKB yang harus di fotokopi saat mengurus surat kendaraan di samsat adalah halaman identitas kendaraan, halaman identitas pemilik, dan halaman pabean keterangan asal usul. Gambar via Sedangkan untuk halaman lain tidak diperlukan untuk di fotokopi, namun jika ada perubahan identitas, maka halaman tersebut juga harus di fotokopi. Namun jika kosong tidak perlu. Berapa Banyak BPKB Harus Di Fotokopi Untuk mengurus Surat di Samsat, samsat hanya membutuhkan kurang dari 5 fotokopi BPKB, namun sebaiknya anda memfotokopi minimal 5 kali agar tidak kurang saat mengurus surat kendaraan. Selain itu, sebaiknya anda juga memiliki fotokopi BPKB di rumah anda, supaya jika terjadi apa-apa sewaktu-waktu misal BPKB hilang, anda masih punya fotokopinya yang bisa anda gunakan untuk mengurus BPKB duplikat. Selain itu anda bisa menggunakan fotokopi tersebut untuk keperluan samsat berikutnya. Apakah Perpanjangan Pajak Tahunan Harus Ada Fotokopi BPKB? Pembayaran pajak tahunan tidak membutuhkan fotokopi BPKB sebagai syarat, anda hanya perlu membawa STNK asli dan KTP asli pemilik sesuai STNK sebagai syarat pembayaran pajak tahunan. Apakah Perlu Fotokopi BPKB Untuk Pajak 5 Tahunan / Ganti Plat? Saat melakukan proses ganti plat atau perpanjang pajak 5 tahunan, anda memerlukan fotokopi BPKB sebagai salah satu syaratnya, anda juga harus membawa kendaraan anda ke samsat untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Fotokopi BPKB Untuk Balik Nama Kendaraan Untuk melakukan balik nama kendaraan, anda membutuhakan Fotokopi BPKB sebagai syaratnya, selain itu anda juga perlu membawa beberapa syarat lain. Yang bisa anda cek di sini Contoh Fotokopi BPKB berikut ini contoh fotokopi BPKB Gambar via
FotokopiSTNK yang telah diubah atas nama sendiri. Fotokopi KTP asli. Fotokopi BPKB asli. Fotokopi bukti pembelian atau kuitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya. Khusus untuk balik nama BPKB mobil, kita akan melalui proses pemeriksaan fisik kendaraan dan hasilnya nanti akan dijadikan bagian dari syarat balik nama BPKB mobil. Syarat Balik Nama BPKB Motor diatur dalam undang-undang, Jika proses balik nama STNK motor bisa di lakukan di Samsat balik nama BPKB motor mesti lakukan di Polda sesuai dengan daerah domisili Anda sebagai pemilik baru atas motor bekas yang balik nama BPKB atas motor yang dibeli adalah langkah yang tepat supaya saat bayar pajak kita tidak repot pinjam KTP pemilik pertama. Namun lagi-lagi ada berkas-berkas yang harus Anda siapkan sebelum melakukan hal balik nama BPKB motor bisa anda lakukan di Polda sesuai dengan domisili anda dengan membawa syarat-syarat berikut1. Fotocopy STNK yang baru atau yang sudah di balik nama2. FotoCopy KTP pemilik baru3. BPKB asli dan FotoCopy BPKB yang akan dibalik namakan4. Fotocopy hasil cek fisik kendaraan5. FotoCopy bukti jual beli yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas Balik Nama BPKB Motor1. Datang langsung ke Polda terdekat sesuai dengan domisili anda dengan membawa semua berkas. 2. Jika berkas telah lengkap anda akan diberikan tanda bayar ke bank sebesar Anda bisa langsung membayarnya di loket bank yang tersedia3. Jika pembayaran sudah selesai, anda akan diberikan formulir untuk isi. Jika sudah kembalikan lagi formulir tersebut kepada Setelah itu Anda akan diberikan tanda terima bukti BPKB telah terdaftar dan dalam proses balik nama. Biasanya akan memakan waktu hingga satu Tunggu sampai jadwal yang telah ditentukan oleh petugas. Untuk mengambilnya anda hanya perlu datang ke Polda dengan membawa tanda bukti dan KTP. Jika data anda telah sesuai maka BPKB baru akan langsung Balik Nama Motor1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ sebesar Rp Biaya administrasi sebesar Rp Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp Biaya cetak STNK baru sebesar Rp Biaya cetak nomor polisi yang baru sesuai daerah sebesar Rp Biaya Balik Nama BBN KB sesuai dengan domisili. Besarannya ditentukan dengan cara 2/3 x pokok pajak di SKPD7. Biaya pajak kendaraan bermotor PKB yang besarannya 1,5% dari nilai jual motor at8mte. 155 217 69 254 175 350 158 283 492

bagian bpkb yang di fotocopy untuk balik nama